Syarat nikah
Banyak pasangan telah melangsungkan pernikahan sederhana tapi sah secara hukum dan norma agama di kantor catatan sipil atau KUA. Pada dasarnya hal ini dilakukan karena keterbatasan biaya dari kedua mempelai, sebab dengan menikah di KUA maka biaya pesta dan resepsi bisa ditiadakan. Secara adat budaya hal ini memang kurang lazim, tapi legal menurut Negara dan kepercayaan.

Adapun syarat dan dokumen yang perlu disiapkan untuk melangsungkan pernikahan di balai nikah KUA adalah sebagai berikut:

Syarat untuk pasangan catin sesama warga Negara Indonesia:

  • Foto Copy KTP
  • Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  • Surat pernyataan belum menikah yang diketahui oleh lurah dan ditandatangani diatas materai 6000.
  • Mengisi surat keterangan nikah model N1, N2 dan N4 oleh kedua mempelai. Blangkonya tersedia di kelurahan atau di KUA.
  • Pas photo ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar untuk masing-masing mempelai.
  • Mempelai yang umurnya kurang dari 21 tahun harus mengisi blangko surat izin dari orang tua model N5.
  • Mempelai duda atau janda harus melampirkan surat talak dari pengadilan agama. Duda atau janda yang ditinggal mati pasangannya harus melampirkan surat kematian dari kelurahan model N6.
  • Mempelai laki-laki yang hendak berpoligami harus memiliki surat dispensasi dari pengadilan agama.
  • Jika melangsungkan pernikahan di kecamatan lain maka harus menyertakan dokumen rokomendasi nikah dari KUA kecamatan asalnya.


Sarat serta dokumen yang harus disiapkan jika ingin menikah di catatan sipil:
Syarat umum diantaranya harus mengisi formulir:

  • surat pernyataan / keterangan belum menikah yang disahkan kelurahan dan kecamatan.
  • Membawa akta lahir asli, dan melampirkan fotokopinya.
  • Fotokopi KTP calon pengantin dan kedua orang tua atau walinya dan saksi nikah.
  • Fotokopi KK
  • Pas foto berdampingan dari kedua pasangan mempelai ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar.
  • Surat keterangan dari kelurahan
  • Membayar uang nikah/ administrasi

Syarat khusus/ tambahan:

  • Surat ganti nama untuk mempelai yang pernah ganti nama
  • Fotokopi passport bagi WNA
  • Bagi yang sudah punya anak maka harus melampirkan akte kelahiran anak
  • Surat Izin dari kedutaan khusus bagi WNA
  • Surat izin nikah dari atasan untuk PNS/ TNI dan Polri
Pada dasarnya syarat nikah berupa blangko dokumen telah tersedia lengkap di KUA atau Capil, jadi datangilah kantor tersebut jauh hari sebelum hari pernikahan tiba, agar semua urusan lebih lancar dan persiapan lebih matang. Itulah beberapa dokumen yang harus disediakan jika ingin melangsungkan pernikahan sederhan di KUA ataupun Kantor Catatan Sipil, semoga bermanfaat. 

Labels:

Syarat nikah di kantor catatan sipil atau KUA pada blog pernikahan tanggal Sunday, August 3, 2014 demikianlah Syarat nikah di kantor catatan sipil atau KUA ditulis oleh Singarimbun


by @ 12:44 PM   Contact Author